MPB – LEBAK BANTEN. Ketua Umum Forum Aktivis Pemuda Banten (FAPB), Pares Adhara, mengecam keras dugaan intimidasi, ancaman, dan upaya kriminalisasi terhadap seorang aktivis asal Kabupaten Lebak bernama Uun. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Menurut Pares Adhara, segala bentuk dugaan intimidasi terhadap aktivis maupun masyarakat yang menyampaikan aspirasi merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat.
«“Kami mengutuk keras segala bentuk dugaan intimidasi, ancaman, maupun kriminalisasi terhadap saudara Uun. APH harus segera bertindak dan memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan yang mencederai demokrasi,” ujar Pares, Minggu (19/7/2026).»
Pares menegaskan bahwa Indonesia telah meninggalkan masa-masa pembatasan kebebasan berekspresi yang identik dengan era Orde Baru. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik yang mengarah pada pembungkaman suara kritis masyarakat maupun aktivis.
Menurutnya, demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik apabila setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Bangsa ini telah meninggalkan masa ketika kritik terhadap pemerintah diduga dibungkam secara sistematis, terjadi penculikan aktivis, pembredelan media massa, maupun penangkapan yang dinilai tidak melalui proses hukum yang adil. Indonesia telah berkomitmen menjadi negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat,” tegasnya.»
Lebih lanjut, Pares menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan ancaman, intimidasi, maupun upaya kriminalisasi harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan.
«“Negara kita adalah negara hukum. Apa pun bentuk dugaan ancaman, kriminalisasi, maupun intimidasi tidak dibenarkan. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.»
Di akhir pernyataannya, Pares Adhara kembali meminta Aparat Penegak Hukum bertindak cepat, profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
«“Saya meminta kepada APH agar segera memproses siapa pun yang diduga melakukan intimidasi terhadap Uun. Tidak boleh ada rasa takut bagi aktivis dalam menyampaikan aspirasi. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa melihat siapa pelakunya. Indonesia adalah negara hukum,” tutup Pares Adhara.
(Tri/red)
