MPB – LEBAK. Dugaan adanya permintaan uang koordinasi dari sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kecamatan Cilograng yang disebut-sebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai menjadi perhatian publik, Kamis (10/09/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan setoran atau uang koordinasi dari masing-masing SDN kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cilograng. Namun, hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Jika benar dana tersebut berasal dari Dana BOS, publik mempertanyakan dasar penganggaran, mekanisme penggunaan, serta apakah kegiatan atau pembayaran tersebut tercantum dalam perencanaan dan laporan penggunaan Dana BOS masing-masing sekolah.
Terlebih, pengelolaan Dana BOSP tahun 2026 diwajibkan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa perencanaan dan pelaporan dana dilakukan melalui ARKAS yang terhubung dengan Dapodik, sementara transaksi harus dapat terdokumentasi dan diverifikasi. Sekolah juga wajib siap menjalani proses audit sesuai ketentuan.
Diminta Buka Dasar Penggunaan Anggaran.
Sejumlah pihak berharap Ketua K3S Kecamatan Cilograng dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan uang koordinasi tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain, berapa nominal yang diminta dari setiap sekolah, untuk kepentingan apa, siapa yang menerima, apakah terdapat surat atau keputusan resmi, serta apakah pengeluaran tersebut tercantum dalam RKAS masing-masing sekolah.
Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan tidak ragu memberikan klarifikasi apabila memang terdapat instruksi atau permintaan pembayaran tertentu.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa Dana BOS yang seharusnya mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan mutu pendidikan justru digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.
Dinas Pendidikan Kabupaten lebak diminta turun tangan atas adanya informasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diharapkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan setoran dari sekolah-sekolah.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan RKAS, juknis BOSP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa Dana BOSP 2026 diarahkan untuk mendukung layanan dasar satuan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, dan tata kelola pendidikan yang baik.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua K3S Kecamatan Cilograng, para kepala sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang berdasarkan data dan dokumen yang sebenarnya.
Catatan: Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
(Tim/red)
