MPB – LEBAK. Pembangunan gedung TK Nurul Ilmi di Kampung Cikeusik, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan. Pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi sebagai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp320.816.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, Sabtu (08/08/2026).
Berdasarkan papan informasi di lokasi, pekerjaan merupakan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini TK Nurul Ilmi, dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Nurul Ilmi, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung 1 Agustus hingga 1 November 2026.
Namun, pelaksanaan pembangunan tersebut kini dipertanyakan setelah muncul dugaan penggunaan material pasir laut dalam pekerjaan konstruksi. Material tersebut diduga digunakan tanpa kejelasan mengenai asal-usul, kelayakan teknis, serta dokumen atau persetujuan yang diperlukan.
Selain material pasir, penggunaan besi berdiameter 10 mm sebagai tulangan pada pekerjaan lantai beton juga menjadi sorotan. Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena ukuran dan jenis tulangan tidak dapat dinilai hanya dari diameternya; kesesuaiannya harus dibandingkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan struktur, mutu baja, jarak tulangan, serta fungsi elemen beton yang dikerjakan. Standar beton struktural SNI 2847:2019 mengatur persyaratan teknis beton struktural, sementara Kementerian PUPR menegaskan penggunaan baja tulangan beton harus memenuhi standar SNI.
Dengan demikian, dugaan bahwa penggunaan besi 10 mm tidak sesuai SOP belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen teknis dan kondisi konstruksi di lapangan.
Sorotan utama justru perlu diarahkan pada transparansi pelaksanaan pekerjaan. Pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, jenis dan mutu besi yang digunakan, komposisi campuran beton, serta asal material pasir.
Apabila benar pasir laut digunakan untuk pekerjaan tertentu, perlu dipastikan apakah penggunaannya memang diperbolehkan dalam spesifikasi pekerjaan dan telah mendapat persetujuan pihak yang berwenang. Dokumen teknis PUPR sendiri membedakan penggunaan pasir berdasarkan fungsi pekerjaannya dan mensyaratkan material memenuhi ketentuan teknis.
Masyarakat berharap proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu konstruksi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
Untuk memastikan dugaan tersebut, Dinas Pendidikan, pengawas pekerjaan, P2SP, serta instansi teknis terkait perlu turun melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
(Tim/red)
