MPB – LEBAK. Dugaan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayah Lebak Selatan diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap jurnalis yang sedang melakukan pemantauan proyek bantuan pemerintah.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani. Ia mengecam keras segala bentuk intimidasi maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Kami mengecam keras tindakan oknum Ketua Kelompok P3A tersebut. Menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mengancam wartawan yang sedang bertugas merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus mencederai kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegas Abdul Kabir dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, proyek P3A yang dibiayai melalui anggaran negara merupakan objek yang terbuka untuk pengawasan publik. Karena itu, media memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan.
“Bantuan P3A menggunakan uang negara, bukan uang pribadi. Sudah menjadi tugas wartawan melakukan kontrol sosial agar pelaksanaan proyek berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jika ada pihak yang justru bersikap reaktif hingga diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi, tentu hal itu menimbulkan pertanyaan publik yang patut dijawab,” ujarnya.
Abdul Kabir juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut, setiap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Aturan hukumnya sudah jelas. Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak menghalangi kerja pers. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Bukan dengan intimidasi ataupun ancaman,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, PPWI Kabupaten Lebak mengaku sedang berkoordinasi dengan pengurus dan anggota PPWI di wilayah Lebak Selatan untuk mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan terkait dugaan intimidasi tersebut.
Apabila bukti yang dikumpulkan dinilai cukup dan tidak ada penyelesaian secara baik, PPWI menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila wartawan yang menjalankan tugas secara profesional mendapat ancaman atau intimidasi. Kami akan mengawal persoalan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Abdul Kabir.
Di akhir pernyataannya, ia mengimbau seluruh wartawan, khususnya yang tergabung dalam PPWI Kabupaten Lebak, agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, objektif, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan takut menjalankan tugas jurnalistik selama bekerja sesuai fakta, kode etik, dan hukum. PPWI akan memberikan pendampingan kepada setiap anggota yang menjalankan profesinya secara profesional,” pungkasnya.
(Tim/red)
