MPB – LEBAK. Pemerintah Kecamatan Cilograng bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebak terus mendorong masyarakat untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), Rabu (02/08/2026).
IKD merupakan identitas resmi penduduk yang diterbitkan dalam bentuk digital melalui aplikasi pada telepon pintar. Kehadiran IKD diharapkan dapat mendukung transformasi layanan administrasi kependudukan agar semakin praktis, aman, dan mudah diakses.
Berdasarkan informasi sosialisasi, masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD perlu menyiapkan Kartu Keluarga, smartphone Android minimal versi 7.0, nomor HP aktif, email aktif, serta koneksi internet.
Cara Aktivasi IKD
1.Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store.
2. Buka aplikasi dan pilih “Aktivasi IKD”.
3. Masukkan NIK, email, dan nomor HP.
4. Lakukan verifikasi data kependudukan dan verifikasi wajah.
5. Buat PIN 6 digit.
6. Setelah aktivasi berhasil, IKD siap digunakan.
Aktivasi IKD dapat dilakukan di kantor desa sesuai domisili atau Kantor Kecamatan Cilograng.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan bahwa pemohon pencetakan KTP-el wajib melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu sebelum mengajukan pencetakan KTP-el ke Dukcapil Kabupaten Lebak.
Dengan adanya IKD, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses berbagai layanan publik tanpa harus selalu membawa KTP-el fisik. Program ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, aman, dan sesuai dengan perkembangan era digital.
“Dukcapil Hadir untuk Anda — Data Akurat, Identitas Kuat, Layanan Hebat.”
(Redaksi)
