MPB – Lebak, Banten. Selasa, 09 Juni 2026. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pencurian hak rakyat dalam penyaluran bantuan sosial pangan di Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kasus ini menyebar luas di media sosial dan pemberitaan, namun hingga detik ini, Kepala Desa Sindangwangi seolah kehilangan suara – tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, hanya kebisuan yang semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan sebagai penyangga hidup justru harus merasakan perlakuan yang sangat menyakitkan: mereka dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp. 20 ribu dari saku yang sudah tipis, dan yang lebih kejam, jatah beras serta minyak goreng yang seharusnya mereka terima secara utuh ternyata dipotong. Padahal, ini bukan bantuan dari kantong pribadi siapa pun – ini adalah hak rakyat, dana yang dikumpulkan dari keringat seluruh rakyat Indonesia, yang diperuntukkan bagi mereka yang paling membutuhkan.
Aturan sudah sangat jelas tertulis: setiap Keluarga Penerima Manfaat berhak menerima bantuan sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat, tanpa potongan sepeser pun, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Namun di Sindangwangi, aturan itu seolah-olah tidak berlaku. Yang berlaku hanyalah kehendak segelintir orang yang merasa berkuasa, yang berani mengambil bagian dari apa yang seharusnya menjadi penghidupan warga miskin.
Pertanyaan yang terus berulang dan belum mendapat jawaban: untuk apa sebenarnya uang Rp20 ribu yang dipungut dari setiap keluarga itu digunakan? Apakah untuk biaya administrasi yang tidak pernah diatur? Apakah untuk mengisi kantong pribadi? Atau untuk kepentingan lain yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan kesejahteraan warga? Kebisuan Kepala Desa bukanlah jawaban – justru ia menjadi bukti bahwa ada hal yang tidak beres, yang tidak berani diakui maupun dijelaskan.
Setiap hari yang berlalu tanpa penjelasan, semakin mempertegas dugaan: bahwa yang terjadi di sini bukanlah kesalahan kecil, melainkan tindakan yang sengaja dilakukan, yang merampas hak mereka yang sudah susah. Bantuan yang seharusnya menjadi penolong, justru dijadikan ladang mencari keuntungan oleh pihak yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat.
Warga pun tidak tinggal diam. Rasa tidak percaya dan kemarahan meluap. “Kalau tidak ada yang salah, kenapa takut bicara? Kalau tidak ada pungutan, buktikan dengan data yang terbuka. Kalau ada, jangan berpikir bisa selamanya bersembunyi di balik kebisuan,” ujar seorang warga dengan nada tegas, yang takut menyebutkan namanya karena khawatir akan pembalasan.
Ini bukan kasus pertama di Kabupaten Lebak. Sebelumnya sudah banyak kasus serupa yang terungkap, namun seolah tidak membuat siapa pun berhenti. Apakah ini berarti bahwa pelaku merasa mereka tidak akan pernah dihukum? Apakah mereka merasa bahwa posisi mereka membuat mereka kebal hukum, dan bisa terus-menerus mengambil apa yang bukan milik mereka dari tangan rakyat kecil?
Masyarakat kini menatap ke arah Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Sosial, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Ini adalah momen untuk membuktikan apakah mereka benar-benar bekerja untuk rakyat, atau hanya sekadar jabatan kosong yang tidak pernah bertindak saat kejahatan terjadi di depan mata. Jangan hanya menunggu, jangan hanya mengamati – segera turun ke lapangan, telusuri setiap aliran dana, periksa setiap catatan, dan temukan siapa saja yang terlibat dalam pencurian hak rakyat ini.
Jika dugaan ini terbukti benar – dan kebisuan yang berlangsung lama ini sudah memberikan tanda yang sangat kuat – maka tindakan ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat, kejahatan yang dilakukan terhadap mereka yang paling lemah dan tidak berdaya. Orang yang berani mengambil beras dan minyak dari perut orang miskin, yang berani memungut.
(Tri/red)
