MPB – Lebak. Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Cilograng, Polres Lebak memasang spanduk imbauan di sejumlah titik strategis yang rawan terjadinya kebakaran, Jumat (07/08/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau.
Kapolsek Cilograng Iptu. Abdul Wahab,S.H, menegaskan bahwa pencegahan Karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk tidak membakar hutan maupun lahan karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui pemasangan spanduk ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya kebakaran hutan dan lahan serta ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Jika menemukan titik api atau indikasi kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditangani,” ujarnya.
Polsek Cilograng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi mencegah bencana asap, kerusakan ekosistem, serta kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Cilograng tetap aman, hijau, dan terbebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan.
(Redaksi)
