Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan akan menindaklanjuti arahan Presiden terkait kebijakan potongan atau komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) agar berada di bawah 10 persen. Kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan besaran potongan dari platform aplikasi.
Arahan tersebut disebut berasal dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar ekosistem ekonomi digital tetap adil bagi semua pihak, khususnya pelaku usaha kecil dan pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol.
Menteri UMKM menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk pelaku industri aplikasi transportasi online, guna merumuskan kebijakan yang tepat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis platform digital dan perlindungan pendapatan mitra pengemudi.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek regulasi serta dampak ekonomi yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut. Dengan adanya penyesuaian potongan, diharapkan para pengemudi ojol dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak tanpa mengganggu stabilitas layanan bagi masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM serta menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berkeadilan.
