MPB – LEBAK. Keberadaan sejumlah kabel telekomunikasi yang terpasang pada tiang listrik di wilayah Jalan Nasional III, Kampung Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (12/06/2026), terlihat banyak kabel yang diduga merupakan jaringan internet atau WiFi milik perusahaan swasta menumpang pada tiang listrik.
Dari foto yang diperoleh, tampak tiang listrik dipenuhi berbagai kabel yang melintang ke berbagai arah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas penggunaan aset milik PLN oleh perusahaan penyedia layanan internet serta standar keselamatan yang diterapkan dalam pemasangannya.
Menanggapi informasi terkait penggunaan tiang listrik PLN oleh perusahaan penyedia layanan internet (WiFi), Manajer PLN ULP Malingping menyatakan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada pihak PT Icon Plus untuk ditindaklanjuti.
Dalam keterangannya, Manajer PLN ULP Malingping menyampaikan, “Sudah saya infokan ke PT Icon Plus untuk ditindaklanjuti. Saat ini sedang direncanakan jadwal serta penyampaian laporan kepada atasan terkait informasi tersebut.”
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas adanya sorotan masyarakat terkait penggunaan tiang listrik PLN oleh perusahaan penyedia jaringan internet di wilayah Malingping dan sekitarnya.
Masyarakat berharap adanya kejelasan mengenai legalitas penggunaan aset milik PLN, termasuk perizinan pemasangan kabel jaringan internet pada tiang listrik PLN. Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak terkait melakukan pengawasan secara maksimal demi menjaga keselamatan dan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu tindak lanjut dari PT Icon Plus maupun pihak PLN terkait hasil verifikasi dan langkah yang akan diambil atas informasi yang telah dilaporkan tersebut.
Tri/Red”
