MPB – LEBAK. Surat izin terkait pengambilan material batu belah di kawasan Perum Perhutani blok Talun desa Girimukti Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang disebut-sebut dikeluarkan oleh Asda I untuk PT NKE mendapat sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (KMPLH).03/06/2026.
Perwakilan KMPLH, Deden Hadiatia, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan materi surat yang dikeluarkan oleh Asda I tersebut. Menurutnya, aktivitas pengambilan material batu belah yang dilakukan PT NKE tetap harus memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Kemudian, akibat pemanfaatan material bebatuan yang diperoleh tersebut sebagai bahan dasar usaha pembangunan konstruksi, makan hasil dari pada kegiatan usaha konstruksi PT. NKE yang akan dijual ke PT. GHL ini terjadi kontrak kerja dan konteksnya bisnis to bisnis. Maka dengan demikian, jelas ini untuk kepentingan proyek konstruksi yang diperjual belikan. Dan sama sekali tidak berhubungan dengan sosial dan kepentingan umum.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup tidak setuju dengan materi dalam surat yang dikeluarkan oleh Asda I. Karena Jika PT. NKE menjual hasil pembangunan konstruksi kepada PT. GHL maka aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Karena itu, pengambilan material dari lokasi tersebut harus memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Deden Haditia.
KMPLH menilai pemanfaatan material yang berasal dari kawasan Perhutani tidak dapat dilakukan tanpa adanya kejelasan legalitas dan perizinan dari instansi terkait. Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya transparansi serta penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, KMPLH juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengambilan material di kawasan Perhutani guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
(Tri/tim/red)
