MPB – Jakarta Utara. Sinergitas TNI AL melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut ( Kodaeral III ) dengan team Pengamanan ( PAM ) Pelni TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya jenis mercury (air raksa) ilegal di pelabuhan tanjung priok, jakarta Utara Senin, 08 Juni 2026.
Aksi penggalangan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya muatan kargo Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut oleh kapal Pelni KM Ngagapu rute pelayaran dari pelabuhan Namlea, Maluku menuju pelabuhan tanjung priok, Jakarta Utara. Pada hari Selasa, 02 Juni 2026 pukul. 06 : 30 WIB, setelah KM Ngagapu bersandar di dermaga penumpang 106 tanjung priok, team PAM Pelni Kodaeral III langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap debarkasi penumpang dan manifes muatan barang.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan kecurigaan pada data manifes dengan No. P26052790034450001 sebanyak 1 Koli, dokumen pengiriman tersebut mencantumkan keterangan berisi suku cadang (sparepart) namun setelah dilakukan pembongkaran fisik terhadap kotak barang yang terbungkus tersebut, team menemukan 42 (empat puluh dua) jerigen berisi cairan berat berbahaya jenis mercury/air raksa (Hg) total berat kotor komoditas ilegal tersebut mencapai kurang lebih 544 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mako Kodaeral III melalui LO Pelni untuk koordinasi hukum lebih lanjut dengan instansi berwenang.
Dalam konferensi pers’nya Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, menjelaskan bahwa penyelundupan komoditas tambang ilegal ini memicu kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara mengacu pada harga pasar ekspor cairan mercury yang berkisar antara Rp. 2.400.000 hingga Rp. 2.800.000 per kilogram.
Diperkirakan nilai kerugian negara dari kasus yang berhasil kita ungkap ini mencapai sekitar Rp. 1,5 miliar, ungkap Dankodaeral III.
Mengingat wilayah hukum dan alur pengiriman barang yang melintasi antar provinsi dari (Namlea ke Jakarta) proses penyelidikan dan penanganan hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian,dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskim Mabes Polri.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam mengimplementasikan Asta Cita ke-7 Presiden RI Haji Prabowo Subianto, yang berfokus pada memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan,termasuk penyelundupan mineral logam cair berbahaya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menginstruksikan jajarannya untuk terus meningkatkan intensitas patroli dan Penegakan Hukum di laut (Gakkumla) di seluruh wilayah perairan yurisdiksi NKRI demi menjaga kedaulatan serta melindungi ekosistem lingkungan dari bahaya limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
(Irvan)
