MPB – LEBAK. 23 Oktober 2026 – Pembangunan saluran irigasi di Kampung Pasir Angin, Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan material pasir bercampur tanah atau lempung serta tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Proyek yang disebut bersumber dari anggaran instansi teknis Provinsi Banten tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan dan kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material pasir yang digunakan di lokasi diduga bercampur tanah atau lempung. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena mutu material merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas dan ketahanan bangunan saluran irigasi.
Namun, dugaan terkait kualitas pasir tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan pengujian oleh pihak berkompeten untuk memastikan apakah material yang digunakan memenuhi persyaratan dalam dokumen kontrak.
Sorotan juga mengarah kepada Mansur, selaku ketua pelaksana pembangunan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penggunaan pasir bercampur tanah serta keberadaan papan informasi proyek, Mansur belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan masih menunggu penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Konfirmasi kepada pelaksana merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan jenis material yang digunakan, sumber pengadaan pasir, dan alasan papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi.
Sikap belum memberikan jawaban tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, penjelasan dari pihak pelaksana tetap diperlukan agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dijawab secara terbuka.
Selain dugaan kualitas material, tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan turut menjadi sorotan. Padahal, informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah penting diketahui masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik.
Papan informasi, sesuai ketentuan yang berlaku untuk kegiatan tersebut, semestinya membantu masyarakat mengetahui identitas proyek, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, dan jangka waktu pelaksanaan.
Tidak terlihatnya papan informasi di lokasi menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pelaksanaan proyek. Meski demikian, perlu dikonfirmasi kepada instansi penanggung jawab apakah papan informasi memang belum dipasang, berada di lokasi lain, atau terdapat penjelasan lain terkait kondisi tersebut.
Tanpa informasi yang jelas mengenai identitas dan anggaran kegiatan, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan secara optimal.
Masyarakat berharap instansi teknis Provinsi Banten yang bertanggung jawab atas pembangunan saluran irigasi tersebut segera melakukan pemeriksaan langsung.
– Kesesuaian material pasir dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
– Pengujian material apabila diperlukan untuk memastikan kandungan tanah atau lempung.
– Kesesuaian volume serta mutu pekerjaan dengan perencanaan.
– Keberadaan dan kelengkapan informasi proyek sesuai ketentuan.
– Pelaksanaan pengawasan oleh konsultan maupun petugas teknis yang berwenang.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah perbaikan sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku.
Pembangunan saluran irigasi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menunjang kebutuhan pengairan pertanian. Oleh sebab itu, mutu pekerjaan dan transparansi penggunaan anggaran tidak boleh diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penggunaan pasir bercampur tanah atau lempung serta tidak terlihatnya papan informasi proyek masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Mansur selaku ketua pelaksana belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. “Mansur” pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi teknis yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah. Setiap dugaan perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, sementara pihak terkait berhak memberikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengawal transparansi, mengutamakan fakta, dan mendorong pembangunan yang berkualitas.
(Tim/red)
