MPB – LEBAK. Penertiban hingga pengamanan sejumlah orang yang diduga terlibat aktivitas illegal mining batubara di wilayah Bayah dan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (2/9/2026), menuai sorotan. Aktivis Banten Selatan, Deni Ismayadi, mempertanyakan pola penegakan hukum yang dinilainya perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi di sejumlah WhatsApp Group mengenai adanya tindakan penertiban, pemasangan garis polisi (police line) terhadap stockpile, hingga pengamanan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara ilegal.
Deni menilai langkah penegakan hukum tersebut patut diapresiasi apabila benar dilakukan untuk memberantas pertambangan ilegal. Namun, menurutnya, aparat juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar penindakan serta memastikan bahwa seluruh aktivitas yang memiliki dugaan pelanggaran hukum diperlakukan dengan standar yang sama.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran illegal mining, kami mendukung penegakan hukum. Tetapi jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan tebang pilih. Kalau kegiatan usahanya memiliki karakteristik yang sama dan sama-sama diduga melanggar aturan, semestinya penanganannya juga dilakukan secara adil dan transparan,” tegas Deni, Kamis (3/9/2026).
Menurut Deni, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang diamankan atau stockpile mana yang dipasangi garis polisi. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti, aturan, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Ia pun meminta institusi pengawas dan lembaga terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Deni menyebut Divisi Propam Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia perlu memastikan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan illegal mining berjalan profesional, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Kami meminta adanya pengawasan dan evaluasi. Kalau memang ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau ada aktivitas lain yang diduga memiliki persoalan serupa, jangan hanya sebagian yang ditindak sementara yang lainnya tidak tersentuh. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.
Deni menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum terhadap pihak yang sedang diperiksa. Sebaliknya, ia mendorong aparat penegak hukum agar mengusut dugaan illegal mining secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu. Penegakan hukum harus berdiri di atas aturan yang sama. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai jumlah orang yang diamankan, status hukum mereka, serta dasar hukum pemasangan garis polisi terhadap stockpile tersebut masih perlu konfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian. memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
(Tri/red)
